Senin, 01 April 2013

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


TUGAS Softskill ~ Ekonomi Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1.      Pengertian APBN
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar hukum penyusunan APBN adalah sebagai berikut :
a)      UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang menyatakan anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun.
b)      UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
c)      UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

2.      Penyusunan APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, menejemen, dan kebijakan ekonomi. Peranan DPR dan Pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran merupakan penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Dalam penyusunan APBN dikenal prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
1)      Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
2)      Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
3)      Mengintensifkan tuntutan ganti rugi negara dan denda yang dijanjikan.

b.      Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara.
1)      Hemat, efisien, tidak boros, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
2)      Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
3)      Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi yang dimiliki.
Penyusunan APBN memiliki asas sebagai berikut.
1)      Kemandirian, artinya pembiayaaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
2)      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3)      Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Dalam penyusunan APBN terdapat lima langkah yaitu sebagai berikut.
v  Perencanaan
v  Pengesahan RAPBN
v  Pelaksanaan RAPBN
v  Pengawasan
v  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

3.      Tujuan Penyusunan dan Fungsi APBN
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai berikut.
a.       Untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
b.      Untuk melhat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c.       Sebagai data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d.      Sebagai bentuk penanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
APBN memiliki fungsi sebagai berikut.
a.       Fungsi otorisasi bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.      Fungsi perencanaan bahwa anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran.
c.       Fungsi pengawasan bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi alokasi bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi bahwa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f.       Fungsi stabilsasi bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

4.      Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara di dalam APBN
Dalam APBN, penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
            Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dari dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, PBB, PBHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak internasional berasal dari beamasuk dan pengutan ekspor.
            Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
            Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah adalah pemberian dana dari negara laintanpa keharusan untuk mengembalikannya.

PERBANDINGAN FORMAT LAMA DAN FORMAT BARU BELANJA NEGARA
Format Lama
Format Baru
1.      Klasifikasi jenis belanja
a.       Dual budgeting.
b.      Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja (termamuk belanja pembangunan).
2.      Klasifikasi organisasi
·         Tidak tercantum dalam nota keuangan dan UU APBN, tetapi hanya tercantum pada buku satuan 3 yang ditetapkan oleh kepres.
3.      Klasifikasi sektor
a.       Terdiri dari 20 sektor dan 50 subsektor.
b.      Program merupakan rincian dari sektor pada pengeluaran rutin dan pembangunan.
c.       Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan pembangunan agak berbeda.
4.      Dasar alokasi
·         Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor dan program.
1.      Klasifikasi jenis belanja
a.       Unified budgeting.
b.      Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja.
2.      Klasifikasi organisasi
·         Daftar organisasi pengguna anggaran dasar belanja negara tercantum dalam nota keuangan dari UU APBN. Jumlah kementrian negara / lembaga disesuaikan dengan yang ada.
3.      Klasifikasi sektor
a.       Terdiri dari 11 fungsi dan 79 subfungsi.
b.      Program pada masing-masing kementrian / lembaga dikompilasi sesuai fungsinya.
c.       Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified budgeting.
4.      Dasar alokasi
·         Alokasi anggaran berdasarkan program kementrian / lembaga.

sumber : yudhistira

1 komentar: