TUGAS Softskill ~ Ekonomi Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian
APBN
Menurut Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar hukum penyusunan APBN adalah
sebagai berikut :
a) UUD
1945 pasal 23 ayat 1 yang menyatakan anggaran pendapatan dan belanja negara
ditetapkan setiap tahun.
b) UU
No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
c) UU
No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
2. Penyusunan
APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas,
menejemen, dan kebijakan ekonomi. Peranan DPR dan Pemerintah dalam proses
penyusunan dan penetapan anggaran merupakan penjabaran aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam UUD 1945.
Dalam penyusunan APBN dikenal
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
1) Mengintensifkan
penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
2) Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara misalnya sewa penggunaan barang-barang
negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
3) Mengintensifkan
tuntutan ganti rugi negara dan denda yang dijanjikan.
b. Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara.
1) Hemat,
efisien, tidak boros, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis
yang ada.
2) Terarah
dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
3) Mengusahakan
semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan
kemampuan / potensi yang dimiliki.
Penyusunan APBN
memiliki asas sebagai berikut.
1) Kemandirian,
artinya pembiayaaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman
luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
2) Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman
prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang
lebih bermanfaat.
Dalam penyusunan APBN
terdapat lima langkah yaitu sebagai berikut.
v Perencanaan
v Pengesahan
RAPBN
v Pelaksanaan
RAPBN
v Pengawasan
v Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
3. Tujuan
Penyusunan dan Fungsi APBN
Penyusunan APBN memiliki tujuan
sebagai berikut.
a. Untuk
memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
b. Untuk
melhat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan
masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c. Sebagai
data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d. Sebagai
bentuk penanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat
yang dipungut melalui pajak.
APBN memiliki fungsi sebagai
berikut.
a. Fungsi
otorisasi bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi
perencanaan bahwa anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan
pada tahun anggaran.
c. Fungsi
pengawasan bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
d. Fungsi
alokasi bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi
distribusi bahwa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
f. Fungsi
stabilsasi bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4. Sumber
Penerimaan dan Pengeluaran Negara di dalam APBN
Dalam
APBN, penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan
negara bukan pajak.
Penerimaan
perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dari dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan
PPnBM, PBB, PBHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak internasional berasal dari
beamasuk dan pengutan ekspor.
Penerimaan
negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba
BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Penerimaan
negara juga berasal dari hibah. Hibah adalah pemberian dana dari negara
laintanpa keharusan untuk mengembalikannya.
PERBANDINGAN FORMAT LAMA DAN FORMAT
BARU BELANJA NEGARA
Format Lama
|
Format Baru
|
1.
Klasifikasi jenis belanja
a.
Dual budgeting.
b.
Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja
(termamuk belanja pembangunan).
2.
Klasifikasi organisasi
·
Tidak tercantum dalam nota keuangan dan UU APBN,
tetapi hanya tercantum pada buku satuan 3 yang ditetapkan oleh kepres.
3.
Klasifikasi sektor
a.
Terdiri dari 20 sektor dan 50 subsektor.
b.
Program merupakan rincian dari sektor pada
pengeluaran rutin dan pembangunan.
c.
Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan
pembangunan agak berbeda.
4.
Dasar alokasi
·
Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor dan
program.
|
1.
Klasifikasi jenis belanja
a.
Unified budgeting.
b.
Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja.
2.
Klasifikasi organisasi
·
Daftar organisasi pengguna anggaran dasar belanja
negara tercantum dalam nota keuangan dari UU APBN. Jumlah kementrian negara /
lembaga disesuaikan dengan yang ada.
3.
Klasifikasi sektor
a.
Terdiri dari 11 fungsi dan 79 subfungsi.
b.
Program pada masing-masing kementrian / lembaga
dikompilasi sesuai fungsinya.
c.
Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified
budgeting.
4.
Dasar alokasi
·
Alokasi anggaran berdasarkan program kementrian /
lembaga.
|
sumber : yudhistira
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id