Senin, 29 April 2013

Permasalahan yang Dihadapi UKM

http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/136607.jpg

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

 http://static.yousaytoo.com/post_images/51/05/e0/10189825/remote_image_22f30169a7.jpg

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

Pada dasarnya neraca pembayaran adalah sebuah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, dan pinjaman) yang terjadi antara penduduk dalam negeri pada suatu negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun dan dinyatakan dalam dolar AS.Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial.

Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca modal dan finansial, dan item-item financial. Selain itu, neraca pembayaran luar negeri atau balance of payment juga diidentifikasikan sebagai suatu ringkasan pernyataan atau laporan yang pada intinya menyebutkan semua transaksi yang dilakukan oleh penduduk negara lain, dan kesemuanya dicatat dengan menggunakan metode dan dalam waktu tertentu. Neraca pembayaran ini sangat berguna karena dapat menunjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan mengetahui secara terperinci. Lembaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara.

Rekening neraca pembayaran luar negeri umumnya digunakan dalam upaya mengetahui apa yang sedang berlangsung pada perdagangan internasional. Dengan mengunakan rekening pembayaran tersebut, maka pemerintah dapat mengawasi transaksi antar negara yang telah disusun didalamnya. Pencatatan transaksi pembayaran tersebut muncul dari perdagangan barang dan jasa serta dari pendapatan berupa bunga, keuntungan, dan deviden dari modal yang dimiliki di satu negara dan di investasikan di negara lain.



Adapun tujuan dari Neraca pembayaran yaitu sebagai berikut :

1.     Sebagai bahan pertimbangna bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi. Bidang ekonomi disini termasuk ekspor dan impor, hubungan utang piutang, hubungan penanaman modal, dan hubungan lainnya yang menyangkut neraca pembayaran.

2.     Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijkan di bidang moneter dan fiskal.

3.     Sebagai bahan pertimbangan  bagi pemerintah untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional.

4.     Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan Internasional.



Neraca pembayaran internasional terdiri dari beberapa transaksi. Transaksi-transaksi dalam neraca pembayaran intenasional tersebut perlu dibedakan satu sama lain, yaitu: transaksi-transaksi mana yang merupakan transaksi kredit dan transaksi mana yang merupakan transaksi debet. Hal ini dilakukan karena tanpa adanya pembedaan ini suatu neraca pembayaran intenasional tidak akan mempunyai arti sama sekali. Dalam kita menggolong-golongkan transaksi-transaksi intenasional ke dalam transaksi kredit dan transaksi debet adapun prinsip-prinsip yang perlu kita perhatikan adalah:

a.     Suatu transaksi merupakan transaksi kredit, apabila transaksi tersebut timbulnya atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai   neraca  pembayaran   internasional  tersebut  untuk menerima pembayaran dari negara lain.

b.     Suatu transaksi merupakan transaksi debit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbulnya atau bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.

Transaksi internasional diartikan sebagi aktivitas pertukaran barang, jasa, atau asset antara penduduk dari suatu negara dengan penduduk dari negara lain. Istilah penduduk di sini tidak hanya menunjuk pada individu, namun juga perusahaan, unit-unit ekonomi pada umumnya, dan bahkan pemerintah. Namun, hadiah dan beberapa bentuk transfer (yang tidak disertai dengan pembayaran) juga dimasukkan dalam pencatatan neraca pembayaran dari suatu Negara.

KOMPONEN NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

Pada dasarnya neraca pembayaran terdiri dari 2 (dua) komponen. Komponen pertama adalah neraca perdagangan (balance of trade), merupakan selisih nilai ekspor dan nilai impor suatu barang. Neraca perdagangan yang mengalami surplus berarti bahwa ekspor barang lebih besar daripada impor barang. Akan tetapi jika negatif berarti nilai impor barang lebih besar daripada nilai ekspornya.

Sedangkan komponen kedua adalah neraca jasa yang merupakan selisih antara ekspor jasa dan impor jasa. Neraca jasa positif menunjukkan bahwa ekspor jasa lebih besar daripada impor jasa, dan jika bernilai negatif bila impor jasa lebih besar dari ekspornya. Apabila kedua komponen tersebut, yaitu neraca perdagangan dan neraca jasa digabung, maka akan diperoleh neraca transaksi berjalan atau current account.

1.      Neraca Transaksi Berjalan (Current Account)

Neraca transaksi berjalan merupakan gabungan dari neraca perdagangan dan neraca jasa. Neraca transaksi berjalan (current account) di dalamnya mencatat segenap arus perdagangan barang dan jasa serta transfer unilateral (satu arah).

Kategori utama dari transaksi atau perdagangan jasa adalah transaksi untuk jasa perjalanan dan transportasi, penerimaan dan pengeluaran atas investasi asing, serta transaksi-transaksi militer. Transfer unilateral umumnya mengacu pada kiriman atau pemberian dana dari individu dan pemerintah domestik kepada pihak asing, serta berbagai kiriman dari pihak asing (pemerintah maupun individu) kepada pihak domestik (pemerintah atau individu) pendapatan dari ekspor barang dan jasa, serta penerimaan transfer unilateral masuk kedalam neraca transaksi berjalan sebagai kredit (+) karena transaksi itu membawa penerimaan pembayaran dari pihak luar negeri. Sebaliknya, pengeluaran untuk impor barang dan jasa serta pengeluaran transfer unilateral masuk kedalam neraca transaksi berjalan sebagai debet (-) karena hal itu mengakibatkan kewajiban pembayaran pihak domestik kepada pihak luar negeri.

Transaksi ekspor meliputi ekspor barang dan ekspor jasa. Ekspor barang meliputi barang-barang yang bisa dilihat secara fisik seperti minyak, kayu, tembakau, timah dan sebagainya. Ekspor jasa misalnya penjualan jasa-jasa angkutan, tourisme, dan asuransi. Dalam transaksi jasa ini termasuk juga pendapatan dari investasi capital di luar negeri. Impor barang misalnya barang konsumsi, bahan mentah untuk industri. Sedangkan  impor jasa meliputi pembelian jasa-jasa dari penduduk negara lain. Termasuk dalam impor jasa adalah pembayaran pendapatan (bunga, deviden, atau keuntungan) untuk modal yang ditanam di dalam negeri oleh penduduk negara lain.

Transaksi yang sedang berjalan mempunyai arti khusus. Surplus transaksi berjalan menunjukkan bahwa ekspor lebih besar daripada impor. Ini berarti bahwa suatu Negara mengalami akumulasi kekayaan valuta asing, sehingga  mempunyai saldo (+) dalam investasi luar negeri. Sebaliknya defisit transaksi beijalan berarti impor lebih besar daripada ekspor, sehingga terjadi pengurangan investasi di luar negeri. Dengan demikian transaksi berjalan sangat erat hubungannya dengan pendapatan nasional, karena ekspor dan impor merupakan komponen penghasilan nasional.



2.         Neraca Modal (Capital Account)

Pada dasarnya neraca modal merupakan bagian dari neraca pembayaran yang khusus mencatat arus masuk dan arus keluar dari pinjaman dan investasi asing, serta segenap pembayaran bunga dan cicilan hutang. Neraca modal menunjukkan perubahan dalam harta kekayaan (asset) negara di luar negeri dan asset luar negeri di negara itu, di luar asset cadangan pemerintah.

Kenaikan dalam aset negara di luar negeri dan pengeluaran dalam aset luar negeri di negara itu (selain daripada aset pemerintah) merupakan arus keluar modal (capital outflow) atau debet (-), karena hal itu menyebabkan pembayaran kepada pihak asing. Dilain pihak penurunan dalam asset negara tersebut di luar negeri dan kenaikan asset luar negeri di negara itu adalah arus masukan modal (capital) atau kredit karena hal itu menimbulkan penerimaan dari orang asing Transaksi modal dapat dibagi dua, yaitu:

1) Transaksi modal jangka pendek, meliputi:


a) Kredit untuk perdagangan dari negara lain (transaksi kredit) atau kredit perdagangan yang  diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet).

b) Deposito bank di luar negeri (transaksi debet) atau deposito bank didalam negeri milik penduduk negara lain (transaksi kredit).

c) Pembelian surat berharga luar negeri jangka pendek (transaksi debet) atau penjualan surat berharga dalam negeri jangka pendek kepada penduduk negara lain (transaksi kredit).

2) Transaksi modal jangka panjang, meliputi:

a) Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet) atau investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit).

b) Pembelian surat-surat berharga jangka panjang milik penduduk negara lain (transaksi debet) atau pembelian surat-surat berharga jangka panjang dalam negeri oleh penduduk asing (transaksi kredit).

c) Pinjaman jangka panjang yang diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet) atau pinjaman jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain (transaksi kredit).

Jadi setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan maupun penurunan kekayaan suatu negara di luar negeri merupakan aliran modal keluar (masuk) atau merupakan transaksi debet (kredit). Demikian juga setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan (penurunan) kekayaan asing di dalam negeri merupakan aliran modal masuk (keluar) atau merupakan transaksi debet (kredit).

3.      Cadangan Devisa

Cadangan devisa adalah sejumlah valuta asing yang dicadangkan dan dikuasai oleh bank sentral. Bank Sentral di Indonesia sampai saat ini diberi nama  Bank Indonesia. Dana cadangan devisa ini digunakan untuk membiayai impor dan kewajiban lain kepada pihak asing, seperti pembayaran pinjaman luar negeri. Besar kecilnya cadangan devisa tergantung pada neraca pembayaran. Cadangan devisa berasal dari dua sumber, yaitu pendapatan ekspor bersih atau surplus neraca modal.

        1)    Devisa dan Valuta Asing

Devisa (foreign exchange) menurut pasal 1 UU No. 32/1964 adalah :

        a.   Saldo bank resmi dari Bank Indonesia

        b.   Valuta asing lainnya tidak termasuk uang logam, yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian devisa mencakup baik valuta asing dalam bentuk simpanan dibank maupun valuta asing dalam bentuk uang tunai tidak termasuk uang logam), yang kedua-duanya mempunyai catatan kurs resmi di Bank Indonesia.

Menurut UU No. 32/1964 dibedakan tiga jenis devisa :

        (1)   Devisa ready, yaitu devisa yang telah dikreditkan ke dalam rekening bank dan siap untuk dipergunakan

        (2)   Devisa Ready, yaitu devisa yang belum dikreditkan ke dalam rekening bank dan masih dalam proses penagihannya atau masih menunggu jatuh tempo untuk dapat dipergunakan.

        (3)   Devisa tunai, yaitu devisa yang berupa uang kertas asing atau bank note yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Indonesia.

                                 Valuta Asing (foreign currency) atau valas tidak lain adalah jenis devisa tunai seperti dimaksud di atas.

        2)      Konsep Cadangan Devisa

Sesuai kesepakatan dengan IMF, konsep pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia perlu disesuaikan dengan metode yang dipakai secara internasional, yaitu balance of payment manual IMF dan program special Data dissemination Standard (SDDS) IMF.Maksudnya  agar angka cadangan devisa Indonesia mudah dimengerti oleh semua pelaku pasar internasional dan dapat diperbandingkan dengan dta negara-negara lain sehinggga dapat memberi gambaran yang lengkap kondisi ekonomi Indonesia.

Sejak Januari 1998 Bank Indonesia mengubah konsep cadangan devisa resmi menjadi konsep aktiva luar negeri bruto (gross foreign assets = GFA). Di samping konsep GFA, Bank Indonesia juga mengumumkan posisi cadangan luar negeri bersih (net international reserve = NR).

Pengertian NIR adalah GFA dikurangi kewajiban-kewajiban BI dalam valuta asing, yaitu :

a.   Utang dalam valuta asing dengan masa jatuh tempo sampai dengan 1 tahun (termasuk penggunaan dana pinjaman IMF)

b.      Kewajiban bersih valuta asing dalam rangka transaksi forward (net forward position)

c.    Simpanan valuta asing bank-bank di BI dalam rangka pemenuhan ketentuan GWM dalam valuta asing.

4.   Selisih Perhitungan

Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila nilai transaksi-transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi-transaksi debit. Dengan adanya rekening selisih perhitungan ini maka jumlah total nilai sebelah kredit dan debit dari suatu neraca pembayaran internasional akan selalu sama (balance)

ANALISIS KEBIJAKAN NERACA PEMBAYARAN LN

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari pada perdagangan dan pembayaran internasional.

Dalam arti sempit kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi : (1) kebijakan perdagangan internasional; (2) kebijakan pembayaran internasional; (2) kebijakan bantuan luar negeri.

 1)    KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

a.  Cakupan kebijakan meliputi tindakan pemerintah terhadap transaksi-transaksi dalam

b.  TINDAKAN/ KEBIJAKAN PEMERINTAH :

(1)    Mengundangkan UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha;

(2)    Menurunkan tarif pajak ekspor (beberapa produk tertentu): untuk meningkatkan  daya saing.

(3)    Mendirikan PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI): menyediakan pembiayaan, penjaminan, jasa konsultasi dan usaha lain untuk meningkatkan ekspor.

2)  KEBIJAKAN PEMBAYARAN INTERNASIONAL

a.    Kebijakan ini meliputi tindakan/ kebijakan pemerintah rekening modal (Modal di Luar Sektor Moneter): menyangkut lalu lintas modal masuk dan keluar.

b.    Tindakan/ kebijakan pemerintah :

1.    Penghapusan pembatasan penanaman modal asing (PMA): di bidang perkebunan kelapa sawit, perdagangan eceran dan grosir.

2.    Pengesahan kerangka kerja sama investasi antar ASEAN

3.    Mengundangkan UU No. 24/ 1999 tentang lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

4.    Peraturan BI, PBI No.1/9/PBI/1999: ketentuan mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas (kegiatan) devisa melalui Bank dan LKBB.

3) KEBIJAKAN BANTUAN LUAR NEGERI

a. Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan/ kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman (loans):

b. Tindakan/ kebijakan pemerintah : Pemerintah bersama bank Indonesia meneruskan upaya penyelesaian masalah utang luar negeri dan dalam negeri salah satu penyelesaian utang luar negeri adalah :

        (1)   Pemerintah melanjutkan kesepakatan Frankfrut 4 Juni 1998 mengenai restrukturisasi utang jangka pendek antar bank melalui pertemuan di London 29 Maret 1999.

          (2)  Hasil kesepakatan pertemuan London: menukarkan utang luar negeri antar bank (exchange offer) yang jatuh tempo antara 1-4-1999 s/d 31-12-2001 dengan utang baru yang jatuh tempo antara tahun 2002 hingga tahun 2005.

          (3) Fasilitas yang diberikan kepada para debitor dan kreditor untuk menyelesaikan masalahnya melalui PRAKASA JAKARTA dan INDRA (Indonesia Debt Restruturing Gency)

PENGARUH NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Secara umum apabila kita ingin mengkaji lebih mendalam terkait pengaruh neraca pembayaran luar negeri bagi Indonesia, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran, karena pengaruh dari pada neraca pembayaran terlihat secara jelas pada proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran .Didalam proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran tersebut terdiri dari 3 komponen, yaitu tingkat harga, tingkat kurs, dan sektor moneter.

1.   Tingkat harga

Neraca pembayaran yang surplus dapat menyebabkan bertambahnya uang yang beredar di masyarakat. Sebaliknya jika neraca pembayaran defisit akan mengurangi jumlah uang yang beredar.  Pertambahan uang yang beredar menyebabkan kenaikan harga, dan sebaliknya berkurangnya uang yang beredar menyebabakan penurunan harga. Surplus neraca pembayaran akan meningkatakan jumlah uang yang beredar, harga naik dan inflasi yang akan mengakibatkan daya saing produsen dalam negeri menurun dibandingkan produsen luar negeri, hal ini akan meningkatkan impor daripada impor. Kenaikan impor dan penurunan ekspor keduanya bersama-sama mendorong berkurangnya surplus neraca pembayaran proses penyeimbangan ini akan berjalan terus menerus dengan surplus neraca pembayaran suatu negara dibarengi dengan derfisit neraca pembayaran negara asing. Jumlah uang yang beredar dinegara asing akan berkurang maka harga akan turun dan terjadi inflasi, berarti daya saing produsennya meningkat, terjadi peningkatan ekspor dan penurunan impor negara asing tersebut.

2.   Tingkat kurs

Dalam penyeimbangan melalui tingkat kurs ini adalah devaluasi untuk defisit dan revaluasi untuk surplus. Keberhasilan devaluasi untuk menghilangkan atau mengurangi ketidakseimbangan tergantung pada elastisitas permintaan dan penawaran valuta asing.

3.   Sektor moneter

Pendekatan sektor moneter neraca pembayaran menganggap bahwa timbulnya ketidakseimbangan neraca pembayaran karena ketidakseimbangan portopolio yaitu saldo kas yang terjadi berbeda dengan saldo kas yang diinginkan masyarakat. Menyamakan saldo kas yang terjadi dengan yang diinginkan inilah yang menyebabkan timbulnya ketidakseimbangan neraca pembayaran dan berfluktuasinya kurs valuta asing. Ketidakseimbangan neraca pembayaran adalah semata-mata merupakan gejala moneter, oleh karena itu mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam sistem kurs tetap tidak akan ada hasilnya. Mempengaruhi jumlah uang secara efektif akan dapat dilakukan dalam sistem kurs bebas, dalam penyeimbangan neraca pembayaran. Pengaruh timbal balik antara kebijaksanaan moneter dinegara-negara lain hanya akan berpengaruh kepada kurs dan tidak pada neraca pembayaran.

SUMBER : Dumairy. 1996. Buku Perekonomian Indonesia. Jakarta : Erlangga.

Dampak Ekonomi Pariwisata Terhadap Ekonomi Indonesia

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu telah mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi pariwisata Indonesia saat ini selalu di atas pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan dan bahkan dapat melebihi perkembangan pariwisata dunia dekade ini. Pada tahun 2011 lalu perolehan angka devisa dari pariwisata yang diperkirakan bisa mencapai 8,5 miliar dollar AS, naik menjadi 11,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Indonesia

Kenaikan tersebut sebenarnya sudah melebihi pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan yang dapat diproyeksikan akan berada di level 6,5 persen dan dengan pertumbuhan ekonomi pariwisata dunia yang hanya kisaran 4,5 persen. Untuk kontribusinya terhadap devisa negara, sektor ekonomi pariwisata sekarang ini berada di peringkat ke-5 setelah industri minyak dan gas bumi, minyak kelapa sawit, dan batubara, serta karet olahan.

Visi dari Ekonomi Pariwisata Indonesia

Ibu Mari Pangestu pernah menjelaskan, visi pariwisata tahun ini, adalah fokusnya menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas international, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Upaya yang sangat perlu dilakukan saat ini agar sejalan dengan visi tersebut adalah peningkatan daya saing produk wisata kita, pengembangan daya tarik wisata nusantara, promosi yang terpadu dan berkesinambungan, serta pengembangan institusi dan sumber daya manusia dalam peningkatan ekonomi pariwisana indonesia.

Tiga Hal Utama Dalam Peningkatan Ekonomi Pariwisata Indonesia

"Untuk pariwisata ada tiga hal utama sebenarnya yang harus diperhatikan. Yaitu, destinasi yang sudah ada akan dikembangkan, mengembangkan destinasi baru, dan wisata minat khusus. Untuk wisata minat khusus yang akan dikembangkan saat ini adalah MICE (Meeting, Incentives, Convention and Exhibition), wisata bahari lautan nusantara dan alam indonesia yang kaya dengan keindahannya, wisata olahraga, serta wisata belanja dan kuliner khas nusantara," jelas Mari Pangestu.

Untuk pengembangan destinasi pariwisata yang ada, akan kita fokuskan pada pengembangan 15 Destination Management Organization (DMO), desa wisata, pusat rekreasi masyarakat, pasar wisata, zona kreatif, daya tarik wisata serta melakukan kerjasama dan kemitraan.

Berdasarkan draft Renstra terkait, pada 2014 nanti Indonesia ditargetkan akan memiliki 15 destinasi wisata yang telah menerapkan tata kelola destinasi yang berkualitas (Destination Management Organization). Untuk pariwisata berbasis pedesaan, ditargetkan tahun 2014 akan ada 822 desa, naik dibandingkan 2012 yang hanya sejumlah 774 desa.

UKM di Indonesia Belum Layak Masuk Masyarakat Ekonomi ASEAN

http://blog.indotrading.com/wp-content/uploads/2012/10/UKM1.jpg

Menurut Wikipedia, Usaha Kecil dan Menengah  atau yang biasa disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

DKriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia sendiri, kegiatan UKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota., dimana pada 2011 jumlah UKM di Indonesia sebesar 52 Juta. UKM juga berperan penting dalam kehidupoan perekonomian masyaraklat Indonesai karena dengan adanya UKM mampu menyumbang sekitar 60% dari PDB serta menampung 97% tenaga kerja. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui

Walaupun memiliki pangsa yang potensial, sayangnya Indonesia masih harus memperbaiki beberapa sektor yang masih kurang antaralain Usaha Kecil Menengah (UKM).
 
Direktur Asean Economic Cooperation pernah berujar bahwa Kementerian Luar Negeri sektor UKM harus lebih diperhatikan karena mayoritas UKM Indonesia masuk ke sektor informal.

"Memang menurut penelitian UKM oleh UKM Center UI, jumlah UKM di Indonesia ada 53 juta. UKM yang besar dan kuat sangat minim hanya 10-16% sedangkan selebihnya masuk sektor informal," ungkap Iwan di kantor HIPMI Jakarta, Kamis (4/04/2013).

Menurutnya jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, kedua negara tersebut jauh lebih seimbang ketimbang Indonesia. Padahal jika masuk ke pasar bebas ASEAN, UKM harus mempunyai manajemen dan sektor keuangan yang baik (tidak informal). Oleh karena itu ia mengimbau agar 17 Kementerian/Lembaga memperbaiki sistem sektor UKM ini.

"Yang siap masuk adalah yang sudah punya manajemen dan porsi keuangan yang baik serta siap ekspor. Harapannya UKM ini bagian dari jejaring produksi nasional. Ini adalah PR pemerintah, bagaimana akses modal dan lain-lain agar dibantu. Sementara itu ada 17 Kementerian/Lembaga yang tugas memberdayakan UKM. Ini menjadi masalah yang krusial baik regional maupun internasional," imbuhnya.

Untuk itu ia meminta, para pelaku UKM mengikuti jejak yang sudah dilakukan oleh SPBU Pertamina. Sebelum adanya SPBU asing seperti Petronas dan Shell pelayanan yang diberikan sangat minim tetapi setelah SPBU asing masuk semua berubah.

"Kalo kita tidak mempersiapkan diri itu pasti ancaman. Kita lihat dulu bagaimana POM Bensin Pertamina kita, sebelum Petronas dan Shell masuk itu pelayanannya buruk. Tetapi setelah masuk mereka upgrade. Begitupun dengan UKM, seharusnya mereka begitu. Itu kan survival jadi kalo tidak berubah akan mati sendiri. Pasar kita 250 juta, tetapi ASEAN kan 600 juta sisanya ada di luar Indonesia jelas ini harus diperbaiki," katanya.

"Misalnya dari soal kualitas makanan, orang kita punya kelas menengah yang tinggi jadi kualitas harus tinggi juga. Tidak bisa lagi menjual barang dengan kualitas kurang. Tetapi nantilah ini bisa alamiah karena Ini adalah tantangan. Kemudian harus ada upaya-upaya dari Kementerian UMKM untuk bisa menjadi bagian dari kompetisi itu. Sekarangkan bayangkan ekspor perdagangan Indonesia dengan intra trade ASEAN saja sudah 25%," tukasnya.

Sumber :
 


Kamis, 18 April 2013

Hubungan Pembangunan Ekonomi Indonesia Dengan Ketenaga Kerjaan



Definisi
Pembangunan ekonomi banyak dipengaruhi oleh hubungan antar  manusia dengan faktor-faktor produksi lain dan juga sifat manusia itu sendiri. Yang kita maksud dengan Human Resources adalah penduduk sebagai suatu keseluruhan. Dari segi penduduk sebagai faktor  produksi, maka tidak semua penduduk bertindak sebagai faktor produksi. Hanya penduduk yang berupa tenaga kerja (Man Power) yang dapat dianggap sebagai faktor produksi. Tenaga kerja adalah penduduk pada usisa kerja yaitu 15 s/d 64 tahun. Penduduk dalam usia kerja ini dapat di golongkan menjadi angkatan kerja (Labor force) dan bukan angkatan kerja. Ketenaga kerjaan adalah bagian dari angkatan kerja yang berfungsi dan ikut serta dalam proses produksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Angkatan Kerja Indonesia
Merupakan jumlah penduduk usia kerja yang mencakup penduduk yng sudah bekerja maupun yang mencari pekerjaan. Besarnya angkatan kerja tergantung pada jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan, kelahiran dan komposisi umum.  Yang termasuk Angkatan kerja Indonesia adalah penduduk Indonesia pada usia 17 s/d 55 tahun. Di Indonesia batas umur angkatan kerja lebih rendah yaitu 10 tahun keatas.
Tingkat Pengangguran menurut jenis kelamin dan daerah tempat tinggal, Indonesia 1995-1996
Daerah tempat tinggal / Jenis kelamin
1995 (%)
1996 (%)
Kota
Laki-laki
Perempuan
2,80
2,99
1,25
6,99
5,46
7,35
Desa
Laki-laki
Perempuan
1,46
1,10
2,17
2,05
1,69
2,67
Kota + Desa
Laki-laki
Perempuan
1,71
1,43
2,31
3,17
2,77
3,38

Tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia berkisar pada angka 57%. Dalam perbandingan antar jenis kelamin tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Tingkat Pengangguran di Indonesia, pada tahun 1991-1994.
Keterangan
1991
1992
1993
1994
TPAK
Laki-laki
Perempuan
Tk.Pengangguran
57,1
71,2
43,4
2,6
57,3
71,0
44,0
2,7
56,6
70,6
43,1
2,8
57,6
72,3
43,4
2,9

Sebab-sebab Terjadinya Pengangguran
umumnya terjadi karena kekurangan lapangan kerja, kurang terampilnya tenaga kerja, atau tidak mau kerja.
1.       Jenis-jenis pengangguran berdasarkan jumlah jam kerja.
a.       Pengangguran terbuka : terjadi bila tenaga kerja sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan.
b.      Setengah menganggur : terjadi tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaan.
c.       Pengangguran terselubung : terjadi bila tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemempuannya.
2.       Sebab-sebab pengangguran
a.       Pengangguran struktural : disebabkan oleh perubahan jangka panjang permintaan atau penawaran.
b.      Pengangguran siklus : bila permintaan seluruh barang dan jasa turun, terjadilah penurunan permintaan secara masal terhadaptenaga kerja.
c.       Pengangguran musim : disebabkan karena perubahan musim.
d.      Pengangguran teknologi : kemajuaniptek memungkinkan pergantian banyak pekerjaan dengan mesin yang dioperasikan sedikit pekerja.

SUMBER : Buku PErekonomian Indonesia Fak.Ekonomi Budiluhur

Kamis, 04 April 2013

INVESTASI


Pengertian Investasi
Sekitar 60% Produk Domestik Bruto Indonesia pada tahun 1985 dipakai untuk keperluan komsumsi rumah tangga. Pengeluaran investasi mengambil bagian kurang dari 22%, dan ini lebih banyak berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pengaruhnya terhadap Produk Domestik Bruto.
Investasi adalah pengeluarAn yang ditujukan untuk menambah atau mempertahankan persediaan kapital (capital stock). Persediaan kapital ini terdiri dari pabrik-pabrik, mesin-mesin, kantor dan barang tahan lama lainnya yang dipakai dalam proses produksi. Termasuk dalam persediaan kapital adalah rumah-rumah dan persediaan barang- barang  yang belum dijual atau dipakai pada tahun yang bersangkutan (inventory). Jadi investasi adalah pengeluaran yang menambah persediaan kapital.
Menurut Joseph Allois Schumpeter investasi otonom ( autonomous investment) dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi dalam jangka panjang seperti :
1.       Tingkat keuntungan investasiyang diramalkan akan diperoleh.
2.       Tingkat bunga.
3.       Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan.
4.       Kemajuan teknologi.
5.       Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.
Bentuk-bentuk investasi.
1.       Investasi tanah
2.       Investasi pendidikan
3.       Investasi saham
4.       Investasi barang modal dan bangunan
5.       Investasi persediaan
Perhitungan “Nilai Sekarang” dan keputusan Investasi
Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba. Dalam menentukan berapa banyak perusahaan harus menanamkan modal, perusahaan akan membandingkan antara hasil yang diharapkan dari investasi tersebut dan biaya dari pengguna kapital itu. Kita dapat menuliskan hasil atau keuntungan yang diharapkan dari investasi itu dalam nilai presentase r yang dapat disebut juga sebagai marginal efficiency of investment (MEI=r).
Dengan menggunakan metode (MEI=r) dapat disimpulkan bahwa bila (i) tingkat bunga > (r) keuntungan, maka keputusan yang diambil adalah perusahaan tidak mengadakan investasi ; bila (i) < (r), maka perusahaan akan mengadakan investasi ; dan bila (i) = (r), maka dapat mengadakan investasi dan dapat pula tidak mengadakan investasi, tergantung prospek perekonomian yang akan datang. 

sumber : PDFE

Rabu, 03 April 2013

Sistem Perekonomian Indonesia



Sistem Ekonomi adalah suatu kumpulan lembaga perekonomian dalam suatu masyarakat dimana antar lembaga-lembaga tersebut terdapat hubungan yang saling mempengaruhi dan ditunjukan ke arah pencapaian sasaran bersama.
Tujuan suatu sistem Ekonomi sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dalam suatu negara, sedangkan unsur-unsurnya  mencakup faktor-faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
1.       Sistem Ekonomi Tradisional
Ciri-ciri : kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) dilakukan sesuai dengan tradisi/adat istiadat ; pembagian hasil selalu ditentukan oleh kebiasaan-kebiasaan ; hampir tidak ada perubahan dalam struktur ekonominya.
Kelebihan :  tidak ada persaingan ; tidak ada konflik ; aman dalam usaha.
Kelemahan : keterbatasan modal dan skill ; kegiatan ekonominya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup saja.
2.       Sistem Ekonomi Terpusat
Ciri-ciri : kegiatan ekonomi diatur pemerintah ; perencanaan pembangunan ekonomnya sentralisasi ; sistem harga tidak bebas.
Kelebihan : pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan ekonomi udah dilakukan ; menciptakan pemerataan pendapatan ; tidak ada persaingan.
Kelemahan : barang dan jasa yang diproduksi belum tentu sesuai dengan keinginan pasar ; hak milik pribadi tidak diakui ; keberadaan individu kurang dihormati.
3.       Sistem Ekonomi Pasar
Ciri-ciri : kegiatan ekonomi dilaksanakan oleh swasta ; bebas dalam usaha ; bergantung pada sistem harga ; persaingan usaha tinggi.
Kelebihan : hak milik perorang diakui keberadaannya ; faktor-faktor produksi digunakan secara efisien ; memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produksinya.
Kekurangan : menimbulkan persaingan tidak sehat ; perusahaan lemah semakin tertekan & perusahaan besar memonopoli pasar  ; eksploitasi kaum lemah (buruh).
4.       Sistem Ekonomi Campuran
Ciri-ciri : Peran pemerintah dan swasta sama-sama kuat.
Sistem ekonomi ini terbagi menjadi 3, yaitu :
a.       Sistem ekonomi campuran yang berimbang
b.      Sistem ekonomi campuran yang condong ke liberalis.
c.       Sistem ekonomi campuran yang condong ke sosialis.
5.       Sistem Ekonomi Demokrasi Indonesia
Ciri- ciri : berlandasan moril Pancasila ; berlandaskan struktural UUD 1945 pasal 33.
Ciri positif Demokrasi Ekonomi  terdapat pada ( pasal 27, 24, 33 & 34).


Pengertian
Sistem Ekonomi Indonesia dengan Sistem Ekonomi Pancasila merupakan istilah yang dapat saling ditukarkan karena mengandung pengertian yang sama. Sistem Ekonomi Indonesia adalah seluruh lembaga-lembaga yang dipergunakan bangsa Indonesia dalam mengolah dan meningkatkan segala sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan yang dimaksud antara lain membangun manusia seutuhnya, mencapai masyarakat adil dan makmur, spiritual dan material berdasarkan pancasila.
Paham Kapitalisme dan Sosialisme
·         Kapitalisme adalah suatu paham yang memberikan kebebasan kepada individu untuk berusaha dan berkembang, dimana setiap individu untuk berusaha dan berkembang, dimana setiap individu mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan usahanya, jadi fungsi pemerintah sebagai pelengkap kebebasan individu tersebut.
·         Sosialisme adalah suatu paham yang semua kegiatan ekonominya dicampur tangani oleh negara dan tidak diakui hak milik pribadi, sehingga setiap individu tidak diberikan kebebasan dalam berusaha.
Persaingan Terkendali
                Dalam sistem ekonomi indonesia ada persaingan tidak sempurna (Oligopoli,Monopoli,dsb) tetapi pemerintah kerena pemerintah tetap mengendalikan ekonomi dalam negara.karena pemerintah memberikan subsidi dan bantuan lainya kepada para pengusaha kecil dan menengah agar dapat terus bersaing dengan pengusaha yang lain sehingga kesejahteraan akan meningkat. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal mengatur dan mengawasi jalannya perekonomian negara, dengan menciptakan berbagai kebijakan-kebijakan.
Kadar Kapitalisme dan Sosialisme
Sistem ekonomi indonesia mengambil dari sistem kapitalisme dan sistem sosialisme yang tidak semuanya diambil. Sistem Kapitalisme jika ada kesalahan dalam praktek perdagangan yang tidak sehat, maka persaingan bebas diganti menjadi persaingan tidak sempurna (Oligopoli, Monopoli, dsb) karena kebijaksanaan moneter pemerintah yang kurang besar, dan tetp mempertahankan hak-hak dan kebebasan azasi manusia (inti demokrasi politik, dalam UUD ‘ 45 dan pancasila) dan sistem ekonomi indonesia menuju azas desentralisasi dalam birokrasi pengambilan keputusan. Sistem Sosialisme adalah lebih menekan koreksi terhadap ditribusi pendapatan dan kekayaaan yang tidak merata, dan menekan pada keadilan masyarakat sehingga kelembagaanekonomi yang ada isinya dapat berubah tergantung psikologi yang dipengaruhi olehperkembangan dunia. Sehingga Sistem Ekonomi Indonesia, memberikan kebebasan kepada individu untuk berusaha semaksimal mungkin dan hak-hak setiap individu tersebut diakui oleh negara (kapitalisme) tetapi untuk sumber-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air dikuasai oleh negara (sosialisme).

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan dengan cukup mendasar. mata uang Rupiah berada pada kondisi yang stabil dan kompetitif, inflasi semakin terkendali. cadangan devisa mencapai tingkat yang aman, defisit APBN berhasil terus ditekan, ekspor mulai meningkat dan begitu juga pada investasi. Dengan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan para investor yang terus bergiat dalam menghadirkan produk dan jasa, yang selama ini telah menjadi tiang penyangga perekonomian nasional pada masa-masa sulit ini. negara-negara dan lembaga kreditor multilateral yang tergabung dalam the Consultative Groupon Indonesia (GCI), yang memberikan bantuan program dan proyek yang diperlukan untuk menutup defisit APBN yang semakin terkendali itu.

Sumber :Muhammad Nuur Farid Thoha

Senin, 01 April 2013

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


TUGAS Softskill ~ Ekonomi Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1.      Pengertian APBN
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar hukum penyusunan APBN adalah sebagai berikut :
a)      UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang menyatakan anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun.
b)      UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
c)      UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

2.      Penyusunan APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, menejemen, dan kebijakan ekonomi. Peranan DPR dan Pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran merupakan penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Dalam penyusunan APBN dikenal prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
1)      Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
2)      Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
3)      Mengintensifkan tuntutan ganti rugi negara dan denda yang dijanjikan.

b.      Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara.
1)      Hemat, efisien, tidak boros, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
2)      Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
3)      Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi yang dimiliki.
Penyusunan APBN memiliki asas sebagai berikut.
1)      Kemandirian, artinya pembiayaaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
2)      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3)      Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Dalam penyusunan APBN terdapat lima langkah yaitu sebagai berikut.
v  Perencanaan
v  Pengesahan RAPBN
v  Pelaksanaan RAPBN
v  Pengawasan
v  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

3.      Tujuan Penyusunan dan Fungsi APBN
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai berikut.
a.       Untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
b.      Untuk melhat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c.       Sebagai data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d.      Sebagai bentuk penanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
APBN memiliki fungsi sebagai berikut.
a.       Fungsi otorisasi bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.      Fungsi perencanaan bahwa anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran.
c.       Fungsi pengawasan bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi alokasi bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi bahwa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f.       Fungsi stabilsasi bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

4.      Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara di dalam APBN
Dalam APBN, penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
            Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dari dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, PBB, PBHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak internasional berasal dari beamasuk dan pengutan ekspor.
            Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
            Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah adalah pemberian dana dari negara laintanpa keharusan untuk mengembalikannya.

PERBANDINGAN FORMAT LAMA DAN FORMAT BARU BELANJA NEGARA
Format Lama
Format Baru
1.      Klasifikasi jenis belanja
a.       Dual budgeting.
b.      Belanja pusat terdiri dari 6 jenis belanja (termamuk belanja pembangunan).
2.      Klasifikasi organisasi
·         Tidak tercantum dalam nota keuangan dan UU APBN, tetapi hanya tercantum pada buku satuan 3 yang ditetapkan oleh kepres.
3.      Klasifikasi sektor
a.       Terdiri dari 20 sektor dan 50 subsektor.
b.      Program merupakan rincian dari sektor pada pengeluaran rutin dan pembangunan.
c.       Nama-nama program antara pengeluaran rutin dan pembangunan agak berbeda.
4.      Dasar alokasi
·         Alokasi anggaran berdasarkan sektor, subsektor dan program.
1.      Klasifikasi jenis belanja
a.       Unified budgeting.
b.      Belanja pusat terdiri dari 8 jenis belanja.
2.      Klasifikasi organisasi
·         Daftar organisasi pengguna anggaran dasar belanja negara tercantum dalam nota keuangan dari UU APBN. Jumlah kementrian negara / lembaga disesuaikan dengan yang ada.
3.      Klasifikasi sektor
a.       Terdiri dari 11 fungsi dan 79 subfungsi.
b.      Program pada masing-masing kementrian / lembaga dikompilasi sesuai fungsinya.
c.       Nama-nama program telah disesuaikan dengan unified budgeting.
4.      Dasar alokasi
·         Alokasi anggaran berdasarkan program kementrian / lembaga.

sumber : yudhistira