Senin, 02 Desember 2013

Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya?

Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang. Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi. Bedasarkan undang-undang no.25 tahun 1992 di bidang keanggotaan, memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional.
*Dilihat dari Pasal 78 Ayat (1)*
__Huruf a
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“ adalah Surplus Hasil Usaha bagian
Anggota besar kecilnya ditentukan berdasarkan transaksi tiap-tiap Anggota kepada Koperasinya.
__Huruf b
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki” adalah Surplus
Hasil Usaha bagian Anggota didasarkan kepada jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki
oleh seorang Anggota. Jumlah keseluruhan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat
berupa Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, Sertifikat Modal
Koperasi tambahan, Sertifikat Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat Modal Koperasi yang
berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik Anggota lain.
__Huruf c
Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian
dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
__Huruf d
Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah dana yang dihimpun dari Koperasi
oleh dewan Koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi.
Jelas dari pasal 78 ini dijelaskan bahwa koperasi ini menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia??

Koperasi di Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut saya, prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. karena pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut merupakan modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.


Rabu, 16 Oktober 2013

Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.

Di Indonesia  pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas 
kekeluargaan.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, 
Pengurus dan Pengawas.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945). 
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Sumber :
  1. http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
  2. http://pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html
  3. http://forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0

Jumat, 04 Oktober 2013

Prinsip dan Ciri Khas Ekonomi Koperasi


Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.

Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

Prinsip Ekonomi koperasi

Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :

1. Sistem Permodalan Gotong Royong

Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama

2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.

Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.

Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Kamis, 03 Oktober 2013

Me and my activities

Hii, The first time I told myself and my activities in this blog. I usually use this blog only for lectures task alone. okey..
Nama gw Zahrotul Latifah, biar lebih akrab panggil aja gw LALA. gw anak ketiga dari tiga bersaudara yang ditinggal nikah duluan sama kakak-kakak gw dan tinggalah gw sebagai anak satu-satunya dirumah ini. umur gw baru aja 19thn dan sekarang gw merupakan salah satu mahasiswi Unv.Gunadarma kampus L Fak.Ekonomi Jurusan Akuntansi semester 3. di kampus L ini beda sama kampus d Unv.Gunadarma yang ada di depok, selain mahasiswa d kampus L ga mengisi KRS sendiri kita juga ketemu dosen 2 minggu sekali. misalnya, senin minggu pertama ada matkul Perekonomian Indonesia terus senin minggu keduanya akuntansi biaya, nanti di senin minggu berikutnya sama jadwalnya kaya di senin minggu pertama. nah, kira-kira begitulah cara perkuliahan di kampus L ini.. hanya ada 3 fakultas dan 3 Jurusan saja, jadi wajarlah kalo dikampus ini agak sepi..

mmm,,,setelah selesai perkuliahan biasanya sekitar jam 13.00, biasanya gw sholat dulu sebelum pulang or nyari tempat makan bareng temen. setelah itu gw jarang langsung pulang kerumah, biasanya nyari tempat baca buku gratisan dlu sih, kaya gramedia misalnya.. hehheee 
klo gw udh puas baca-baca dan kadang terpaksa beli buku jg, gw lanjutin maen ice skating bareng temen rumah dan temen satu pengajian juga. pokoknya sih harus udah sampe rumah sebelum jam 16.00 !! secara kebetulan gw anak perempuan jadi segala pekerjaan rumah seperti ; nyapulah, ngepelah, nyuci piring dan nyuci-nyuci yang lain jg dilimpahkan ke gw. (nasib anak bungsu) -___-
setelah tugas rumah terselesaikan gw bebas.. yeyeyeeyeee rebahan dulu deh.. eh. tapi kok diluar rumah berisik banget pada manggil nama gw,  ternyata anak-anak kecil yang biasa les sma gw dari jam 19.00-20.00 gw ngajarin anak-anak" tetangga ini yang kelakuannya suka aneh-aneh maklum deh anak SD. tapi mereka lucu-lucu loh..!!

jam udh menunjukan pukul 20.30 dan saatnya gw untuk berangkat ngaji nih.. bersyukur banget rasanya masih bisa ngaji d deket rumah karna masih ada pengajian remaja yang seumuran gw.. adem banget rasanya klo udah selesai ngaji walaupun pulangnya suka ga menentu kadang jam 22.00  kadang sampai jam 23.00 tu sih ga seberapa pernah jg klo ada acara maulid nabi gw pulang jam 01.00 pagi, konsekuensi  remaja masjid adalah selalu menjadi panitia serta tim bersih" masjid setelah selesai acara.. gw malah jarang ikut acara klo lagi banyak tugas kuliah aja sih.. hehehee
gw biasa tidur jam 24.00 sebenernya sih ga sehat yah cuma mw gmn lagi kalau jadwal lg padat -_- tapi klo banyak waktu luang gw usahain untuk tidur jg sih.. heheee

ehhh,, kelamaan cerita ga sadar gw udh jam brp nihh ?? ngantuk jg .. hoamm.. :O
so, guys tidur dlu yah lain waktu kita sambung lagi.. /Bye.. byee...    

Rabu, 02 Oktober 2013

Pengertian dan Ciri-Ciri Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong. Beliau juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.

Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yakni :

· Landasan Idiil ( Pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

CIRI-CIRI KOPERASI

Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 
  • Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
  • Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  • Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  • Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.


Senin, 29 April 2013

Permasalahan yang Dihadapi UKM

http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/136607.jpg

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

 http://static.yousaytoo.com/post_images/51/05/e0/10189825/remote_image_22f30169a7.jpg

NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

Pada dasarnya neraca pembayaran adalah sebuah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, dan pinjaman) yang terjadi antara penduduk dalam negeri pada suatu negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun dan dinyatakan dalam dolar AS.Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial.

Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca modal dan finansial, dan item-item financial. Selain itu, neraca pembayaran luar negeri atau balance of payment juga diidentifikasikan sebagai suatu ringkasan pernyataan atau laporan yang pada intinya menyebutkan semua transaksi yang dilakukan oleh penduduk negara lain, dan kesemuanya dicatat dengan menggunakan metode dan dalam waktu tertentu. Neraca pembayaran ini sangat berguna karena dapat menunjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan mengetahui secara terperinci. Lembaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara.

Rekening neraca pembayaran luar negeri umumnya digunakan dalam upaya mengetahui apa yang sedang berlangsung pada perdagangan internasional. Dengan mengunakan rekening pembayaran tersebut, maka pemerintah dapat mengawasi transaksi antar negara yang telah disusun didalamnya. Pencatatan transaksi pembayaran tersebut muncul dari perdagangan barang dan jasa serta dari pendapatan berupa bunga, keuntungan, dan deviden dari modal yang dimiliki di satu negara dan di investasikan di negara lain.



Adapun tujuan dari Neraca pembayaran yaitu sebagai berikut :

1.     Sebagai bahan pertimbangna bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi. Bidang ekonomi disini termasuk ekspor dan impor, hubungan utang piutang, hubungan penanaman modal, dan hubungan lainnya yang menyangkut neraca pembayaran.

2.     Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijkan di bidang moneter dan fiskal.

3.     Sebagai bahan pertimbangan  bagi pemerintah untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional.

4.     Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan Internasional.



Neraca pembayaran internasional terdiri dari beberapa transaksi. Transaksi-transaksi dalam neraca pembayaran intenasional tersebut perlu dibedakan satu sama lain, yaitu: transaksi-transaksi mana yang merupakan transaksi kredit dan transaksi mana yang merupakan transaksi debet. Hal ini dilakukan karena tanpa adanya pembedaan ini suatu neraca pembayaran intenasional tidak akan mempunyai arti sama sekali. Dalam kita menggolong-golongkan transaksi-transaksi intenasional ke dalam transaksi kredit dan transaksi debet adapun prinsip-prinsip yang perlu kita perhatikan adalah:

a.     Suatu transaksi merupakan transaksi kredit, apabila transaksi tersebut timbulnya atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai   neraca  pembayaran   internasional  tersebut  untuk menerima pembayaran dari negara lain.

b.     Suatu transaksi merupakan transaksi debit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbulnya atau bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.

Transaksi internasional diartikan sebagi aktivitas pertukaran barang, jasa, atau asset antara penduduk dari suatu negara dengan penduduk dari negara lain. Istilah penduduk di sini tidak hanya menunjuk pada individu, namun juga perusahaan, unit-unit ekonomi pada umumnya, dan bahkan pemerintah. Namun, hadiah dan beberapa bentuk transfer (yang tidak disertai dengan pembayaran) juga dimasukkan dalam pencatatan neraca pembayaran dari suatu Negara.

KOMPONEN NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI

Pada dasarnya neraca pembayaran terdiri dari 2 (dua) komponen. Komponen pertama adalah neraca perdagangan (balance of trade), merupakan selisih nilai ekspor dan nilai impor suatu barang. Neraca perdagangan yang mengalami surplus berarti bahwa ekspor barang lebih besar daripada impor barang. Akan tetapi jika negatif berarti nilai impor barang lebih besar daripada nilai ekspornya.

Sedangkan komponen kedua adalah neraca jasa yang merupakan selisih antara ekspor jasa dan impor jasa. Neraca jasa positif menunjukkan bahwa ekspor jasa lebih besar daripada impor jasa, dan jika bernilai negatif bila impor jasa lebih besar dari ekspornya. Apabila kedua komponen tersebut, yaitu neraca perdagangan dan neraca jasa digabung, maka akan diperoleh neraca transaksi berjalan atau current account.

1.      Neraca Transaksi Berjalan (Current Account)

Neraca transaksi berjalan merupakan gabungan dari neraca perdagangan dan neraca jasa. Neraca transaksi berjalan (current account) di dalamnya mencatat segenap arus perdagangan barang dan jasa serta transfer unilateral (satu arah).

Kategori utama dari transaksi atau perdagangan jasa adalah transaksi untuk jasa perjalanan dan transportasi, penerimaan dan pengeluaran atas investasi asing, serta transaksi-transaksi militer. Transfer unilateral umumnya mengacu pada kiriman atau pemberian dana dari individu dan pemerintah domestik kepada pihak asing, serta berbagai kiriman dari pihak asing (pemerintah maupun individu) kepada pihak domestik (pemerintah atau individu) pendapatan dari ekspor barang dan jasa, serta penerimaan transfer unilateral masuk kedalam neraca transaksi berjalan sebagai kredit (+) karena transaksi itu membawa penerimaan pembayaran dari pihak luar negeri. Sebaliknya, pengeluaran untuk impor barang dan jasa serta pengeluaran transfer unilateral masuk kedalam neraca transaksi berjalan sebagai debet (-) karena hal itu mengakibatkan kewajiban pembayaran pihak domestik kepada pihak luar negeri.

Transaksi ekspor meliputi ekspor barang dan ekspor jasa. Ekspor barang meliputi barang-barang yang bisa dilihat secara fisik seperti minyak, kayu, tembakau, timah dan sebagainya. Ekspor jasa misalnya penjualan jasa-jasa angkutan, tourisme, dan asuransi. Dalam transaksi jasa ini termasuk juga pendapatan dari investasi capital di luar negeri. Impor barang misalnya barang konsumsi, bahan mentah untuk industri. Sedangkan  impor jasa meliputi pembelian jasa-jasa dari penduduk negara lain. Termasuk dalam impor jasa adalah pembayaran pendapatan (bunga, deviden, atau keuntungan) untuk modal yang ditanam di dalam negeri oleh penduduk negara lain.

Transaksi yang sedang berjalan mempunyai arti khusus. Surplus transaksi berjalan menunjukkan bahwa ekspor lebih besar daripada impor. Ini berarti bahwa suatu Negara mengalami akumulasi kekayaan valuta asing, sehingga  mempunyai saldo (+) dalam investasi luar negeri. Sebaliknya defisit transaksi beijalan berarti impor lebih besar daripada ekspor, sehingga terjadi pengurangan investasi di luar negeri. Dengan demikian transaksi berjalan sangat erat hubungannya dengan pendapatan nasional, karena ekspor dan impor merupakan komponen penghasilan nasional.



2.         Neraca Modal (Capital Account)

Pada dasarnya neraca modal merupakan bagian dari neraca pembayaran yang khusus mencatat arus masuk dan arus keluar dari pinjaman dan investasi asing, serta segenap pembayaran bunga dan cicilan hutang. Neraca modal menunjukkan perubahan dalam harta kekayaan (asset) negara di luar negeri dan asset luar negeri di negara itu, di luar asset cadangan pemerintah.

Kenaikan dalam aset negara di luar negeri dan pengeluaran dalam aset luar negeri di negara itu (selain daripada aset pemerintah) merupakan arus keluar modal (capital outflow) atau debet (-), karena hal itu menyebabkan pembayaran kepada pihak asing. Dilain pihak penurunan dalam asset negara tersebut di luar negeri dan kenaikan asset luar negeri di negara itu adalah arus masukan modal (capital) atau kredit karena hal itu menimbulkan penerimaan dari orang asing Transaksi modal dapat dibagi dua, yaitu:

1) Transaksi modal jangka pendek, meliputi:


a) Kredit untuk perdagangan dari negara lain (transaksi kredit) atau kredit perdagangan yang  diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet).

b) Deposito bank di luar negeri (transaksi debet) atau deposito bank didalam negeri milik penduduk negara lain (transaksi kredit).

c) Pembelian surat berharga luar negeri jangka pendek (transaksi debet) atau penjualan surat berharga dalam negeri jangka pendek kepada penduduk negara lain (transaksi kredit).

2) Transaksi modal jangka panjang, meliputi:

a) Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet) atau investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit).

b) Pembelian surat-surat berharga jangka panjang milik penduduk negara lain (transaksi debet) atau pembelian surat-surat berharga jangka panjang dalam negeri oleh penduduk asing (transaksi kredit).

c) Pinjaman jangka panjang yang diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet) atau pinjaman jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain (transaksi kredit).

Jadi setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan maupun penurunan kekayaan suatu negara di luar negeri merupakan aliran modal keluar (masuk) atau merupakan transaksi debet (kredit). Demikian juga setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan (penurunan) kekayaan asing di dalam negeri merupakan aliran modal masuk (keluar) atau merupakan transaksi debet (kredit).

3.      Cadangan Devisa

Cadangan devisa adalah sejumlah valuta asing yang dicadangkan dan dikuasai oleh bank sentral. Bank Sentral di Indonesia sampai saat ini diberi nama  Bank Indonesia. Dana cadangan devisa ini digunakan untuk membiayai impor dan kewajiban lain kepada pihak asing, seperti pembayaran pinjaman luar negeri. Besar kecilnya cadangan devisa tergantung pada neraca pembayaran. Cadangan devisa berasal dari dua sumber, yaitu pendapatan ekspor bersih atau surplus neraca modal.

        1)    Devisa dan Valuta Asing

Devisa (foreign exchange) menurut pasal 1 UU No. 32/1964 adalah :

        a.   Saldo bank resmi dari Bank Indonesia

        b.   Valuta asing lainnya tidak termasuk uang logam, yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian devisa mencakup baik valuta asing dalam bentuk simpanan dibank maupun valuta asing dalam bentuk uang tunai tidak termasuk uang logam), yang kedua-duanya mempunyai catatan kurs resmi di Bank Indonesia.

Menurut UU No. 32/1964 dibedakan tiga jenis devisa :

        (1)   Devisa ready, yaitu devisa yang telah dikreditkan ke dalam rekening bank dan siap untuk dipergunakan

        (2)   Devisa Ready, yaitu devisa yang belum dikreditkan ke dalam rekening bank dan masih dalam proses penagihannya atau masih menunggu jatuh tempo untuk dapat dipergunakan.

        (3)   Devisa tunai, yaitu devisa yang berupa uang kertas asing atau bank note yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Indonesia.

                                 Valuta Asing (foreign currency) atau valas tidak lain adalah jenis devisa tunai seperti dimaksud di atas.

        2)      Konsep Cadangan Devisa

Sesuai kesepakatan dengan IMF, konsep pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia perlu disesuaikan dengan metode yang dipakai secara internasional, yaitu balance of payment manual IMF dan program special Data dissemination Standard (SDDS) IMF.Maksudnya  agar angka cadangan devisa Indonesia mudah dimengerti oleh semua pelaku pasar internasional dan dapat diperbandingkan dengan dta negara-negara lain sehinggga dapat memberi gambaran yang lengkap kondisi ekonomi Indonesia.

Sejak Januari 1998 Bank Indonesia mengubah konsep cadangan devisa resmi menjadi konsep aktiva luar negeri bruto (gross foreign assets = GFA). Di samping konsep GFA, Bank Indonesia juga mengumumkan posisi cadangan luar negeri bersih (net international reserve = NR).

Pengertian NIR adalah GFA dikurangi kewajiban-kewajiban BI dalam valuta asing, yaitu :

a.   Utang dalam valuta asing dengan masa jatuh tempo sampai dengan 1 tahun (termasuk penggunaan dana pinjaman IMF)

b.      Kewajiban bersih valuta asing dalam rangka transaksi forward (net forward position)

c.    Simpanan valuta asing bank-bank di BI dalam rangka pemenuhan ketentuan GWM dalam valuta asing.

4.   Selisih Perhitungan

Rekening ini merupakan rekening penyeimbang apabila nilai transaksi-transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi-transaksi debit. Dengan adanya rekening selisih perhitungan ini maka jumlah total nilai sebelah kredit dan debit dari suatu neraca pembayaran internasional akan selalu sama (balance)

ANALISIS KEBIJAKAN NERACA PEMBAYARAN LN

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari pada perdagangan dan pembayaran internasional.

Dalam arti sempit kebijakan ekonomi internasional adalah tindakan/ kebijakan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi : (1) kebijakan perdagangan internasional; (2) kebijakan pembayaran internasional; (2) kebijakan bantuan luar negeri.

 1)    KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

a.  Cakupan kebijakan meliputi tindakan pemerintah terhadap transaksi-transaksi dalam

b.  TINDAKAN/ KEBIJAKAN PEMERINTAH :

(1)    Mengundangkan UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha;

(2)    Menurunkan tarif pajak ekspor (beberapa produk tertentu): untuk meningkatkan  daya saing.

(3)    Mendirikan PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI): menyediakan pembiayaan, penjaminan, jasa konsultasi dan usaha lain untuk meningkatkan ekspor.

2)  KEBIJAKAN PEMBAYARAN INTERNASIONAL

a.    Kebijakan ini meliputi tindakan/ kebijakan pemerintah rekening modal (Modal di Luar Sektor Moneter): menyangkut lalu lintas modal masuk dan keluar.

b.    Tindakan/ kebijakan pemerintah :

1.    Penghapusan pembatasan penanaman modal asing (PMA): di bidang perkebunan kelapa sawit, perdagangan eceran dan grosir.

2.    Pengesahan kerangka kerja sama investasi antar ASEAN

3.    Mengundangkan UU No. 24/ 1999 tentang lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

4.    Peraturan BI, PBI No.1/9/PBI/1999: ketentuan mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas (kegiatan) devisa melalui Bank dan LKBB.

3) KEBIJAKAN BANTUAN LUAR NEGERI

a. Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan/ kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman (loans):

b. Tindakan/ kebijakan pemerintah : Pemerintah bersama bank Indonesia meneruskan upaya penyelesaian masalah utang luar negeri dan dalam negeri salah satu penyelesaian utang luar negeri adalah :

        (1)   Pemerintah melanjutkan kesepakatan Frankfrut 4 Juni 1998 mengenai restrukturisasi utang jangka pendek antar bank melalui pertemuan di London 29 Maret 1999.

          (2)  Hasil kesepakatan pertemuan London: menukarkan utang luar negeri antar bank (exchange offer) yang jatuh tempo antara 1-4-1999 s/d 31-12-2001 dengan utang baru yang jatuh tempo antara tahun 2002 hingga tahun 2005.

          (3) Fasilitas yang diberikan kepada para debitor dan kreditor untuk menyelesaikan masalahnya melalui PRAKASA JAKARTA dan INDRA (Indonesia Debt Restruturing Gency)

PENGARUH NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Secara umum apabila kita ingin mengkaji lebih mendalam terkait pengaruh neraca pembayaran luar negeri bagi Indonesia, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran, karena pengaruh dari pada neraca pembayaran terlihat secara jelas pada proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran .Didalam proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran tersebut terdiri dari 3 komponen, yaitu tingkat harga, tingkat kurs, dan sektor moneter.

1.   Tingkat harga

Neraca pembayaran yang surplus dapat menyebabkan bertambahnya uang yang beredar di masyarakat. Sebaliknya jika neraca pembayaran defisit akan mengurangi jumlah uang yang beredar.  Pertambahan uang yang beredar menyebabkan kenaikan harga, dan sebaliknya berkurangnya uang yang beredar menyebabakan penurunan harga. Surplus neraca pembayaran akan meningkatakan jumlah uang yang beredar, harga naik dan inflasi yang akan mengakibatkan daya saing produsen dalam negeri menurun dibandingkan produsen luar negeri, hal ini akan meningkatkan impor daripada impor. Kenaikan impor dan penurunan ekspor keduanya bersama-sama mendorong berkurangnya surplus neraca pembayaran proses penyeimbangan ini akan berjalan terus menerus dengan surplus neraca pembayaran suatu negara dibarengi dengan derfisit neraca pembayaran negara asing. Jumlah uang yang beredar dinegara asing akan berkurang maka harga akan turun dan terjadi inflasi, berarti daya saing produsennya meningkat, terjadi peningkatan ekspor dan penurunan impor negara asing tersebut.

2.   Tingkat kurs

Dalam penyeimbangan melalui tingkat kurs ini adalah devaluasi untuk defisit dan revaluasi untuk surplus. Keberhasilan devaluasi untuk menghilangkan atau mengurangi ketidakseimbangan tergantung pada elastisitas permintaan dan penawaran valuta asing.

3.   Sektor moneter

Pendekatan sektor moneter neraca pembayaran menganggap bahwa timbulnya ketidakseimbangan neraca pembayaran karena ketidakseimbangan portopolio yaitu saldo kas yang terjadi berbeda dengan saldo kas yang diinginkan masyarakat. Menyamakan saldo kas yang terjadi dengan yang diinginkan inilah yang menyebabkan timbulnya ketidakseimbangan neraca pembayaran dan berfluktuasinya kurs valuta asing. Ketidakseimbangan neraca pembayaran adalah semata-mata merupakan gejala moneter, oleh karena itu mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam sistem kurs tetap tidak akan ada hasilnya. Mempengaruhi jumlah uang secara efektif akan dapat dilakukan dalam sistem kurs bebas, dalam penyeimbangan neraca pembayaran. Pengaruh timbal balik antara kebijaksanaan moneter dinegara-negara lain hanya akan berpengaruh kepada kurs dan tidak pada neraca pembayaran.

SUMBER : Dumairy. 1996. Buku Perekonomian Indonesia. Jakarta : Erlangga.

Dampak Ekonomi Pariwisata Terhadap Ekonomi Indonesia

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu telah mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi pariwisata Indonesia saat ini selalu di atas pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan dan bahkan dapat melebihi perkembangan pariwisata dunia dekade ini. Pada tahun 2011 lalu perolehan angka devisa dari pariwisata yang diperkirakan bisa mencapai 8,5 miliar dollar AS, naik menjadi 11,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan Ekonomi Pariwisata Indonesia

Kenaikan tersebut sebenarnya sudah melebihi pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan yang dapat diproyeksikan akan berada di level 6,5 persen dan dengan pertumbuhan ekonomi pariwisata dunia yang hanya kisaran 4,5 persen. Untuk kontribusinya terhadap devisa negara, sektor ekonomi pariwisata sekarang ini berada di peringkat ke-5 setelah industri minyak dan gas bumi, minyak kelapa sawit, dan batubara, serta karet olahan.

Visi dari Ekonomi Pariwisata Indonesia

Ibu Mari Pangestu pernah menjelaskan, visi pariwisata tahun ini, adalah fokusnya menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas international, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Upaya yang sangat perlu dilakukan saat ini agar sejalan dengan visi tersebut adalah peningkatan daya saing produk wisata kita, pengembangan daya tarik wisata nusantara, promosi yang terpadu dan berkesinambungan, serta pengembangan institusi dan sumber daya manusia dalam peningkatan ekonomi pariwisana indonesia.

Tiga Hal Utama Dalam Peningkatan Ekonomi Pariwisata Indonesia

"Untuk pariwisata ada tiga hal utama sebenarnya yang harus diperhatikan. Yaitu, destinasi yang sudah ada akan dikembangkan, mengembangkan destinasi baru, dan wisata minat khusus. Untuk wisata minat khusus yang akan dikembangkan saat ini adalah MICE (Meeting, Incentives, Convention and Exhibition), wisata bahari lautan nusantara dan alam indonesia yang kaya dengan keindahannya, wisata olahraga, serta wisata belanja dan kuliner khas nusantara," jelas Mari Pangestu.

Untuk pengembangan destinasi pariwisata yang ada, akan kita fokuskan pada pengembangan 15 Destination Management Organization (DMO), desa wisata, pusat rekreasi masyarakat, pasar wisata, zona kreatif, daya tarik wisata serta melakukan kerjasama dan kemitraan.

Berdasarkan draft Renstra terkait, pada 2014 nanti Indonesia ditargetkan akan memiliki 15 destinasi wisata yang telah menerapkan tata kelola destinasi yang berkualitas (Destination Management Organization). Untuk pariwisata berbasis pedesaan, ditargetkan tahun 2014 akan ada 822 desa, naik dibandingkan 2012 yang hanya sejumlah 774 desa.

UKM di Indonesia Belum Layak Masuk Masyarakat Ekonomi ASEAN

http://blog.indotrading.com/wp-content/uploads/2012/10/UKM1.jpg

Menurut Wikipedia, Usaha Kecil dan Menengah  atau yang biasa disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

DKriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia sendiri, kegiatan UKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota., dimana pada 2011 jumlah UKM di Indonesia sebesar 52 Juta. UKM juga berperan penting dalam kehidupoan perekonomian masyaraklat Indonesai karena dengan adanya UKM mampu menyumbang sekitar 60% dari PDB serta menampung 97% tenaga kerja. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui

Walaupun memiliki pangsa yang potensial, sayangnya Indonesia masih harus memperbaiki beberapa sektor yang masih kurang antaralain Usaha Kecil Menengah (UKM).
 
Direktur Asean Economic Cooperation pernah berujar bahwa Kementerian Luar Negeri sektor UKM harus lebih diperhatikan karena mayoritas UKM Indonesia masuk ke sektor informal.

"Memang menurut penelitian UKM oleh UKM Center UI, jumlah UKM di Indonesia ada 53 juta. UKM yang besar dan kuat sangat minim hanya 10-16% sedangkan selebihnya masuk sektor informal," ungkap Iwan di kantor HIPMI Jakarta, Kamis (4/04/2013).

Menurutnya jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, kedua negara tersebut jauh lebih seimbang ketimbang Indonesia. Padahal jika masuk ke pasar bebas ASEAN, UKM harus mempunyai manajemen dan sektor keuangan yang baik (tidak informal). Oleh karena itu ia mengimbau agar 17 Kementerian/Lembaga memperbaiki sistem sektor UKM ini.

"Yang siap masuk adalah yang sudah punya manajemen dan porsi keuangan yang baik serta siap ekspor. Harapannya UKM ini bagian dari jejaring produksi nasional. Ini adalah PR pemerintah, bagaimana akses modal dan lain-lain agar dibantu. Sementara itu ada 17 Kementerian/Lembaga yang tugas memberdayakan UKM. Ini menjadi masalah yang krusial baik regional maupun internasional," imbuhnya.

Untuk itu ia meminta, para pelaku UKM mengikuti jejak yang sudah dilakukan oleh SPBU Pertamina. Sebelum adanya SPBU asing seperti Petronas dan Shell pelayanan yang diberikan sangat minim tetapi setelah SPBU asing masuk semua berubah.

"Kalo kita tidak mempersiapkan diri itu pasti ancaman. Kita lihat dulu bagaimana POM Bensin Pertamina kita, sebelum Petronas dan Shell masuk itu pelayanannya buruk. Tetapi setelah masuk mereka upgrade. Begitupun dengan UKM, seharusnya mereka begitu. Itu kan survival jadi kalo tidak berubah akan mati sendiri. Pasar kita 250 juta, tetapi ASEAN kan 600 juta sisanya ada di luar Indonesia jelas ini harus diperbaiki," katanya.

"Misalnya dari soal kualitas makanan, orang kita punya kelas menengah yang tinggi jadi kualitas harus tinggi juga. Tidak bisa lagi menjual barang dengan kualitas kurang. Tetapi nantilah ini bisa alamiah karena Ini adalah tantangan. Kemudian harus ada upaya-upaya dari Kementerian UMKM untuk bisa menjadi bagian dari kompetisi itu. Sekarangkan bayangkan ekspor perdagangan Indonesia dengan intra trade ASEAN saja sudah 25%," tukasnya.

Sumber :
 


Kamis, 18 April 2013

Hubungan Pembangunan Ekonomi Indonesia Dengan Ketenaga Kerjaan



Definisi
Pembangunan ekonomi banyak dipengaruhi oleh hubungan antar  manusia dengan faktor-faktor produksi lain dan juga sifat manusia itu sendiri. Yang kita maksud dengan Human Resources adalah penduduk sebagai suatu keseluruhan. Dari segi penduduk sebagai faktor  produksi, maka tidak semua penduduk bertindak sebagai faktor produksi. Hanya penduduk yang berupa tenaga kerja (Man Power) yang dapat dianggap sebagai faktor produksi. Tenaga kerja adalah penduduk pada usisa kerja yaitu 15 s/d 64 tahun. Penduduk dalam usia kerja ini dapat di golongkan menjadi angkatan kerja (Labor force) dan bukan angkatan kerja. Ketenaga kerjaan adalah bagian dari angkatan kerja yang berfungsi dan ikut serta dalam proses produksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Angkatan Kerja Indonesia
Merupakan jumlah penduduk usia kerja yang mencakup penduduk yng sudah bekerja maupun yang mencari pekerjaan. Besarnya angkatan kerja tergantung pada jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan, kelahiran dan komposisi umum.  Yang termasuk Angkatan kerja Indonesia adalah penduduk Indonesia pada usia 17 s/d 55 tahun. Di Indonesia batas umur angkatan kerja lebih rendah yaitu 10 tahun keatas.
Tingkat Pengangguran menurut jenis kelamin dan daerah tempat tinggal, Indonesia 1995-1996
Daerah tempat tinggal / Jenis kelamin
1995 (%)
1996 (%)
Kota
Laki-laki
Perempuan
2,80
2,99
1,25
6,99
5,46
7,35
Desa
Laki-laki
Perempuan
1,46
1,10
2,17
2,05
1,69
2,67
Kota + Desa
Laki-laki
Perempuan
1,71
1,43
2,31
3,17
2,77
3,38

Tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia berkisar pada angka 57%. Dalam perbandingan antar jenis kelamin tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Tingkat Pengangguran di Indonesia, pada tahun 1991-1994.
Keterangan
1991
1992
1993
1994
TPAK
Laki-laki
Perempuan
Tk.Pengangguran
57,1
71,2
43,4
2,6
57,3
71,0
44,0
2,7
56,6
70,6
43,1
2,8
57,6
72,3
43,4
2,9

Sebab-sebab Terjadinya Pengangguran
umumnya terjadi karena kekurangan lapangan kerja, kurang terampilnya tenaga kerja, atau tidak mau kerja.
1.       Jenis-jenis pengangguran berdasarkan jumlah jam kerja.
a.       Pengangguran terbuka : terjadi bila tenaga kerja sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan.
b.      Setengah menganggur : terjadi tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaan.
c.       Pengangguran terselubung : terjadi bila tenaga kerja tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemempuannya.
2.       Sebab-sebab pengangguran
a.       Pengangguran struktural : disebabkan oleh perubahan jangka panjang permintaan atau penawaran.
b.      Pengangguran siklus : bila permintaan seluruh barang dan jasa turun, terjadilah penurunan permintaan secara masal terhadaptenaga kerja.
c.       Pengangguran musim : disebabkan karena perubahan musim.
d.      Pengangguran teknologi : kemajuaniptek memungkinkan pergantian banyak pekerjaan dengan mesin yang dioperasikan sedikit pekerja.

SUMBER : Buku PErekonomian Indonesia Fak.Ekonomi Budiluhur