Daftar Riwayat Hidup
Data Pribadi
Nama : Zahrotul Latifah
Tempat, Tanggal lahir : Jakarta, 01 - Oktober - 1994
Alamat : Jl. Semanan raya Rt.04/Rw.08 No.125 kel.semanan kec.kalideres Jakarta Barat
Email : lhalha.oce@gmail.com
Agama : Islam
Tinggi badan : 158 cm
Berat badan : 50 kg
Status : Belum menikah
Riwayat Pendidikan
Formal
1. SD N semanan 08 pagi (2006)
2. SMP N 205 Jakarta Barat (2009)
3. SMA N 56 Jakarta Barat (2012)
4. Universitas Gunadarma (dalam proses pendidikan)
Non-Formal
1. kursus Pajak Brevet A (Bersertifikat)
2. kursus MYOB (Bersertifikat)
Kemampuan
1. Menguasai komputer (MS Word, MS Excel, MS Powerpoin, MS Access) dengan baik.
2. Menguasai Zahir dan MYOB.
3. Sistem Perpajakan.
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar - benarnya.
lha_lhaa
My blog is your Inspiration
Kamis, 25 September 2014
Senin, 02 Desember 2013
Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya?
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang. Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi. Bedasarkan undang-undang no.25 tahun 1992 di bidang keanggotaan, memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional.
*Dilihat dari Pasal 78 Ayat (1)*
__Huruf a
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“ adalah Surplus Hasil Usaha bagian
Anggota besar kecilnya ditentukan berdasarkan transaksi tiap-tiap Anggota kepada Koperasinya.
__Huruf b
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki” adalah Surplus
Hasil Usaha bagian Anggota didasarkan kepada jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki
oleh seorang Anggota. Jumlah keseluruhan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat
berupa Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, Sertifikat Modal
Koperasi tambahan, Sertifikat Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat Modal Koperasi yang
berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik Anggota lain.
__Huruf c
Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian
dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
__Huruf d
Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah dana yang dihimpun dari Koperasi
oleh dewan Koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi.
Jelas dari pasal 78 ini dijelaskan bahwa koperasi ini menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya.
Sabtu, 26 Oktober 2013
Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Apakah Prinsip
Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia??
Koperasi
di Indonesia berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992.
Prinsip
koperasi merupakan suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Menurut
saya, prinsip ekonomi koperasi telah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
karena pilar kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia
sebagai bagian dari kemanusiaan universal. Kesadaran kemanusiaan tersebut
merupakan modal ideologis dan kultural bagi individu dan masyarakat dalam
membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada
upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau
kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan
membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan
pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama. Sistem koperasi yang berbasis pada
ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk
terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang
dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong,
keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar
bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi
ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan
solidaritas bangsa.
Rabu, 16 Oktober 2013
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Sumber :
- http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
- http://pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html
- http://forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0
Jumat, 04 Oktober 2013
Prinsip dan Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Prinsip Ekonomi koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Prinsip Ekonomi koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut ;
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
1. Sistem Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Pada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya.
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Kamis, 03 Oktober 2013
Me and my activities
Hii, The first time I told myself and my activities in this blog. I usually use this blog only for lectures task alone. okey..
Nama gw Zahrotul Latifah, biar lebih akrab panggil aja gw LALA. gw anak ketiga dari tiga bersaudara yang ditinggal nikah duluan sama kakak-kakak gw dan tinggalah gw sebagai anak satu-satunya dirumah ini. umur gw baru aja 19thn dan sekarang gw merupakan salah satu mahasiswi Unv.Gunadarma kampus L Fak.Ekonomi Jurusan Akuntansi semester 3. di kampus L ini beda sama kampus d Unv.Gunadarma yang ada di depok, selain mahasiswa d kampus L ga mengisi KRS sendiri kita juga ketemu dosen 2 minggu sekali. misalnya, senin minggu pertama ada matkul Perekonomian Indonesia terus senin minggu keduanya akuntansi biaya, nanti di senin minggu berikutnya sama jadwalnya kaya di senin minggu pertama. nah, kira-kira begitulah cara perkuliahan di kampus L ini.. hanya ada 3 fakultas dan 3 Jurusan saja, jadi wajarlah kalo dikampus ini agak sepi..
mmm,,,setelah selesai perkuliahan biasanya sekitar jam 13.00, biasanya gw sholat dulu sebelum pulang or nyari tempat makan bareng temen. setelah itu gw jarang langsung pulang kerumah, biasanya nyari tempat baca buku gratisan dlu sih, kaya gramedia misalnya.. hehheee
klo gw udh puas baca-baca dan kadang terpaksa beli buku jg, gw lanjutin maen ice skating bareng temen rumah dan temen satu pengajian juga. pokoknya sih harus udah sampe rumah sebelum jam 16.00 !! secara kebetulan gw anak perempuan jadi segala pekerjaan rumah seperti ; nyapulah, ngepelah, nyuci piring dan nyuci-nyuci yang lain jg dilimpahkan ke gw. (nasib anak bungsu) -___-
setelah tugas rumah terselesaikan gw bebas.. yeyeyeeyeee rebahan dulu deh.. eh. tapi kok diluar rumah berisik banget pada manggil nama gw, ternyata anak-anak kecil yang biasa les sma gw dari jam 19.00-20.00 gw ngajarin anak-anak" tetangga ini yang kelakuannya suka aneh-aneh maklum deh anak SD. tapi mereka lucu-lucu loh..!!
jam udh menunjukan pukul 20.30 dan saatnya gw untuk berangkat ngaji nih.. bersyukur banget rasanya masih bisa ngaji d deket rumah karna masih ada pengajian remaja yang seumuran gw.. adem banget rasanya klo udah selesai ngaji walaupun pulangnya suka ga menentu kadang jam 22.00 kadang sampai jam 23.00 tu sih ga seberapa pernah jg klo ada acara maulid nabi gw pulang jam 01.00 pagi, konsekuensi remaja masjid adalah selalu menjadi panitia serta tim bersih" masjid setelah selesai acara.. gw malah jarang ikut acara klo lagi banyak tugas kuliah aja sih.. hehehee
gw biasa tidur jam 24.00 sebenernya sih ga sehat yah cuma mw gmn lagi kalau jadwal lg padat -_- tapi klo banyak waktu luang gw usahain untuk tidur jg sih.. heheee
ehhh,, kelamaan cerita ga sadar gw udh jam brp nihh ?? ngantuk jg .. hoamm.. :O
so, guys tidur dlu yah lain waktu kita sambung lagi.. /Bye.. byee...
Rabu, 02 Oktober 2013
Pengertian dan Ciri-Ciri Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong. Beliau juga menyatakan bahwa gerakan koperasi adalah sebagai lambang harapan bagi kaum ekonomi lemah yang didasarkan atas tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat menumbukan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggotanya, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.
Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yakni :
· Landasan Idiil ( Pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
CIRI-CIRI KOPERASI
Pada dasarnya Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
- Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
- Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Langganan:
Postingan (Atom)